“Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan ‘bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi’ atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Wadirtipidsiber Bareskrim Kombes Dani Kustoni juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian. Sebab, kata dia, sanksi pidana tak hanya menjerat penyelenggara, tetapi juga pengguna judi online.
“Karena kita pahami bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada baik itu dalam KUHP maupun yang UU ITE sanksi pidana tidak terbatas kita terapkan kepada penyelenggara saja , jadi pemainpun dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya. (rfk/ind)










