Firdaus menambahkan, “Secara garis besar, ada empat kesepakatan dalam rencana aksi tersebut, yakni bersepakat mengelola koridor bekantan di Lanskap Kubu, melaksanakan rencana aksi pengelolaan koridor bekantan di Lanskap Kubu, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi pengelolaan koridor bekantan dan melaporkan secara berkala kepada institusi terkait, serta berbagi dan meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan koridor bekantan di Lanskap Kubu.”
Salah satu dari rencana aksi tersebut adalah penetapan dan pengelolaan pembangunan dan perlindungan kawasan koridor bekantan dengan indikator capaiannya integrasi koridor di dalam dokumen RTRW Kubu Raya dan rencana kelola umum unit-unit manajemen pemegang izin. Selaras dengan hal tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sedang menyusun RTRW Kabupaten, sehingga hal ini bisa menjadi momentum mengintegrasikan koridor bekantan lanskap Kubu ke dalam RTRW sebagai kawasan lindung di dalam pola ruang.
“Untuk itu, diperlukan keterlibatan para pihak dalam hal berbagi informasi, data, peta, dan toponimi di kawasan tersebut, terutama para pihak yang selama ini memiliki perhatian terhadap koridor bekantan di Lanskap Kubu, serta dukungan para pemegang izin di sekitar kawasan mangrove dan gambut mulai dari Hutan Lindung Mendawak hingga Muara Kubu,” tegas Ir. Tsafiuddin, Ketua Tim Ahli RTRW Kubu Raya yang memaparkan peluang dan strategi dalam mengintegrasikan koridor bekantan Lanskap Kubu ke dalam RTRW Kubu Raya.
Lebih lanjut Karnela menyatakan bahwa saat ini proses penyusunan RTRW Kubu Raya telah memasuki tahapan penandatanganan Berita Acara Sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. “Namun, berita acara tersebut belum mengintegrasikan koridor bekantan,” kata Karnela. “Untuk itu, saya berharap Tim Ahli dengan para mitra pembangunan serta perusahaan yang menginisiasi Lanskap Kubu bisa segera melakukan konsolidasi dan menyepakati bentuk integrasi koridor bekantan ke dalam penyelesaian dokumen RTRW Kubu Raya saat ini,” pungkas Karnela.(rfk/*r)