Indonesia sudah sepantasnya dinyatakan Daurat Judi Online, perjudan menggunakan perangkat pintar smartphone dan komputer ini sudah merambah kesemua tingkat umur, dari anak SD hingga ibu rumah tangga kecanduan judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan marak terjadi judi online menggunakan dompet digital (e-wallet) yang nilainya mencapainya puluhan juta rupiah.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut pelaku judi online menyetorkan uangnya di e-wallet yang kemudian ditampung oleh bandar.Demikian seperti dilansir dari cnn.
Jumlah uang para pelaku judi online yang biasanya ditampung oleh bandar tersebut mencapai miliaran rupiah. Bandar lalu mentransfer uang itu kepada atasan atau agen yang ada di luar negeri. Sebab, kebanyakan situs judi online basisnya ada di luar negeri.
“Kemudian, pihak bandar tadi mengirimkan dana masuk yang berasal dari berbagai pihak tadi itu ke upliner-nya, dengan total nilai tentu lebih besar, puluhan juta hingga puluhan miliar,” ucap Natsir dalam sebuah diskusi, Sabtu (26/8).
Meski tidak mudah mendeteksi para agen yang ada di luar negeri, Natsir mengungkapkan PPATK pernah menemukan bandar besar judi online yang ada di Indonesia. Sebagian bandar itu berbasis di luar negeri.










