Parah !, Ada Barang Ilegal “Numpang” di Kasus Impor Emas Rp 189 T

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah terus mengusut kasus impor emas Rp189 triliun. Mereka juga terus mengusut kasus TPPU Rp349 triliun.

“Sudah ditemukan beberapa hal yang diselidiki bukan hanya kepabeanan, ternyata juga menyangkut perpajakan dari kasus itu. Ini semua sedang berjalan. Tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang,” ucap Mahfud.

Beberapa bulan lalu, Mahfud menuding Kementerian Keuangan menutupi dugaan pencucian uang Rp189 triliun dalam kasus impor emas. Hal itu ia ungkap dalam rapat bersama DPR tentang TPPU RP349 triliun.

Mahfud menyebut Rp189 triliun itu merupakan dugaan pencucian uang cukai dengan 15 entitas mengenai impor emas batangan.”Impor emas batangan yang mahal itu. Tapi di surat cukainya itu emas mentah. “Bagaimana kamu kan emasnya udah jadi, kok bilang emas mentah? ‘Enggak, ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya’, dicari ke Surabaya dan enggak ada. Itu menyangkut uang miliaran, tapi enggak diperiksa,” ungkap Mahfud di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).(rfk/ind)