MK Tolak Uji Materill UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI

*Pemohon Ingin Pengangkatan Jaksa Agung melalui Fit and Proper Test di DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan analis penuntutan atau calon jaksa Jovi Andrea Bachtiar.

Seperti dilansir Fakta Kalbar dari cnn, Jovi meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.