*Akibat Dampak Asap,Walikota Terapkan Pembelajaran Online
Pontianak- Ibu Kota Kalimantan Barat, Pontianak menempati urutan teratas sebagai kota paling berpolusi di Indonesia. Kualitas udara di Pontianak juga masuk dalam kategori tidak sehat.
Berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara (air quality index/AQI) di Pontianak berada di level 187 AQI US pada Selasa pukul 06.00 WIB.
Laporan itu menyebutkan polutan utama udara di Pontianak yakni Particulate Matter (PM) 2.5. Ini merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 mikron (mikrometer).
Pengukuran konsentrasi PM 2.5 menggunakan metode penyinaran Beta dengan satuan mikrogram per meter kubik.
Seperti dilansir Fakta Kalbar daari cnn, situs IQAir menyatakan konsentrasi PM 2.5 di Pontianak mencapai 125,5 µg/m³. Jumlah ini 25,1 kali lipat di atas ambang panduan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization)
Dilaporkan, cuaca di Pontianak berkabut dengan suhu 21 derajat Celsius dan tingkat kelembaban mencapai 94 persen. Angin di Pontianak sekitar 3,7 km per jam dan tekanan udara 1.011 milibar (mb).
Buruknya kualitas udara Kota Pontianak ini karena terdampak dari asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kabupaten tetangga. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah resmi mengeluarkan kebijakan untuk pembelajaran online dari rumah bagi siswa TK/PAUD, SD dan SMP sebagaimana tertuang dalam surat edaran nomor 421/4572/DIKBUD tanggal 15 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Kebijakan ini dikeluarkan lantaran kualitas udara di Kota Pontianak masuk kategori tidak sehat.
Wali Kota Edi Kamtono menjelaskan, pembelajaran secara online bagi siswa TK hingga SMP terhitung mulai Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya. Para siswa tetap menjalani pembelajaran tetapi tidak secara tatap muka di kelas, melainkan secara online dari rumah.
“Kita minta para orang tua mengawasi anak-anaknya untuk mengikuti pembelajaran dari rumah, tidak keluar rumah dan mengenakan masker selama beraktivitas di luar rumah,” ujarnya, Selasa (15/8).
Selama proses belajar mengajar secara online, lanjut Edi, pelaksanaannya akan diawasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak. Oleh sebab itu, kepala sekolah dan guru diminta untuk melaksanakan kebijakan ini agar proses belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya.