He he he…Baru Nikah, Pasangan Penganten Baru Curi Kambing

Ketiga tersangka pelaku pencurian kambing dihadirkan Polres Kayong Utara dalam press release (foto:humasres ku)
Sukadana- Sepasang suami istri yang tak lama telah menggelar hajatan pernikahan diciduk Polres Kayong Utara, lantaran mencuri beberapa ekor kambing.Alasan ekonomi disebut, persisnya terlilit hutang.
Sebenarnya aksi pasutri itu dilakukan sebelum Idul Adha lalu, namun dari pengembangan penyidikan,Polres Kayong Utara baru menggelar  Press Release, Selasa, (8/8) lalu.
Bertempat di lobi Polres Kayong Utara,Kapolres AKBP Achmad Dharmianto, S.H.,S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepu, S.H., M.H menguraikan kronologis kejadian. Achmad Dharmianto mengatakan bahwa pencurian ternak tersebut terjadi di beberapa tempat dengan cara ketiga tersangka menggunakan mobil sewaan dari Ketapang menuju Sukadana,  sambil dalam perjalanan para tersangka mencari sasaran ternak yang ditambat dikebun maupun ditepi jalan.
Didalam perjalanan ketiga tersangka  melihat ternak,kemudian tersangka AG turun dengan membawa pisau, sedangkan kedua tersangka yang merupakan suami Istri bernama BG dan istrinya TC, menunggu didalam mobil sambil melihat keadaan, setelah tersangka AG memutuskan tali ikatan/tambatan kambing tersebut dan dimasukan ke dalam mobil, setelah itu mobil dijalankan sesampainya ditempat sepi, tersangka turun dan tersangka TC juga ikut turun dan memasukan kambing hasil curian tersebut kedalam karung dan dimasukan kedalam mobil, sesampainya di Ketapang dijual kepada pembeli yang sudah ada surat ijin dari Dinas Peternakan,
Lanjutnya, kejadian tersebut oleh ketiga tersangka dilakukan  sebelum Hari Raya Idul Adha hingga ketiganya ditangkap, di daerah Siduk berikut mobil dan barang curiannya. “Ini berkat informasi warga yang mengatakan mobil tersebut mondar mandir di wilayah Sukadana dan adanya laporan seringnya kambing warga yang hilang. Dari kejadian tersebut ketiga tersangka  mengaku melakukan pencurian kambing tersebut sekitar 20 kali atau Tempat Kejadian Perkara di wilayah Sukadana, namun ternak kambing yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kayong Utara sebanyak 10 ekor, dari pengakuan para tersangka sebagian sudah dijual.” jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepu menjelaskan bahwa tersangka suami istri yang baru menikah tersebut terdorong mengambil Hak orang lain tanpa ijin tersebut dikarenakan terlilit hutang, (rfk)