Panji Gumilang Ditahan, Langsung Ajukan Penangguhan

Panji Gumilang,tersangka Penodaan Agama, kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri (foto:int)

Setelah ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri Rabu (2/8) kemaren, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.Panji Gumilang dikenakan pasal Penodaan Agama.

Namun pihak Bareskrim Polri menyatakan hingga kini belum menerima permohonan tersebut. “Saya belum terima,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).Demikian seperti dilansir Fakta Kalbar dari detik.

Djuhandhani menyebut permohonan itu tentunya merupakan hak tersangka. Diketahui Panji Gumilang kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 21 Agustus 2023.”Itu hak tersangka, silakan, dan kami punya pertimbangan sendiri,” katanya.

Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.