Waduh !, Warga Pontianak Diciduk karena Bakar Lahan di Kubu Raya

Tersangka pembakar lahan menunjukkan titik awal pembakaran lahan (foto:humasres kr)
Kubu Raya- SYT (60) Pria kelahiran Sugara Bayu, warga Kecamatan Pontianak Tenggara, ditangkap Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya. Pasalnya, SYT diduga keras melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi JaIan Sekunder B TR.20 Parit Bintang Mas, Dusun V Rt.004 Rw.010 Rasau Jaya III, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kapolres Kubu Raya Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui AIPTU Ade  Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya membenarkan, jika Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya telah mengamankan seseorang yang diduga keras melakukan pembakaran hutan dan lahan di lokasi Jalan Sekunder B TR.20 Parit Bintang Mas, Kubu Raya.
“ Terduga SYT sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya, “ kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (31/7).
Ade mengatakan, Penyelidikan selama satu minggu membuahkan hasil, Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu (29/7) pukul 10.00 Wib.
“ iya, ini berkat informasi yang dikumpulkan Tim di lapangan, sehingga terduga pelaku ini dapat kami amankan,” ungkapnya.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini melanggar pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.(rfk)