Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji ,S.H., M.Hum., membuka secara resmi Sosialisasi dan Penyuluhan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi Provinsi Kalimantan Barat beserta, Senin (31/7).
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi melalui Rencana Aksi Daerah, sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Kasatgas Wilayah III Direktorat Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Irawati, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kalbar AKBP Aris Purwanto, SIK, MH, serta Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Prov. Kalbar Ade Prianto.
Usai membuka rakor tersebut, Gubernur Sutarmidji mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparat negara terutama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, tentang komitmen bersama untuk pencegahan korupsi.
“Korupsi ini berkaitan dengan kepentingan dan dapat dicegah transparansi, aturan- aturan serta kebijakan yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum, jajaran pemerintah bahkan masyarakat juga harus memahaminya”, jelasnya.
Selain itu orang nomor satu di Kalimantan barat ini juga menjelaskan bahwa pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan menyesuaikan tarif supaya ruang korupsi tidak terjadi.
“Misalnya 2% untuk satu tahun bukan per-30 tahun, jangan sampai jajaran pemerintah takut mengambil kebijakan untuk menyelesaikan masalah hanya karena takut dianggap korupsi”, tegasnya.
Tak hanya itu dirinya juga menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat menutup celah untuk korupsi.
“Untuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kalimantan Barat Urutan terbaik kedua setelah DKI Jakarta. Jadi keuangan APBD tidak ada lagi cash semua sudah melalui non cash/ transfer. Jadi semuanya bisa ditelusuri dan itu merupakan salah satu cara untuk menutupi korupsi”, terangnya.(rfk)










