“Pada dasarnya penyedia tetap diperbolehkan melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, asalkan belum melewati jumlah maksimal seperti yang terhitung di SKP, yakni hanya 5 Paket saja,” tambahnya lagi.
Dikatakan Iwan, persyaratan kualifikasi SKP seperti pada aturan dan pedoman pelaksanaan pekerjaan konstruksi digunakan untuk mengukur batasan kemampuan paket yang bisa di tangani oleh usaha kecil, yang berarti bahwa pada pekerjaan atau paket ke 6,7,8 atau seterusnya yang dimiliki penyedia itu haruslah dibatalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebelum salah satu dari 5 paket yang secara bersamaan waktu pelaksanaan tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan, dan atau dinyatakan telah selesai dikerjakan. Dinyatakan dalam naskah berita acara serah terima atau BAST,” jelas Iwan.
Pada dokumen kualifikasi atau dokumen penawaran yang di upload oleh penyedia mencakup beberapa formulir data detail penyedia, termasuk formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan semestinya diisi secara jujur oleh penyedia, harus diisi sebagai keterangan pernyataan peserta penyedia. Jangan sampai disepelekan apalagi dipalsukan atau sengaja dikosongkan. Ini yang harus diperhatikan, jangan sampai kecolongan dan dikemudian hari dinyatakan bermasalah,.
Tertuang dalam dokumen pemilihan pengadaan langsung “Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan. Sehingga, pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi (melebihi batasan ketentuan).
Maka dapat dinyatakan Gugur, dikenakan Sanksi Daftar Hitam, dan Pencairan Penawaran (apabila ada). “Berarti semua pekerjaan yang melebihi SKP itu kontraknya tidak sah dan harus dibatalkan dan jika pekerjaan sudah selesai dan sudah dicairkan oleh penyedia harus dikembalikan ke kas daerah dikarnakan kontrak cacat batal demi hukum,” tegasnya.
Perlu jadi perhatian bahwa,dan itu tidak terlepas pada peran dan tanggung jawab dalam evaluasi Unit Layanan Pengadaan/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (ULP/UKPBJ), kewenangan serta kebijakan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) di kegiatan tersebut.
Seperti diketahui, situs lpse.kuburayakab.go.id, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran 2023 ini, sampai dengan bulan juli ini telah mengeluarkan sebanyak 123 paket Tender Pekerjaan Konstruksi, 5 Paket Tender Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi serta 1 Paket tender Pengadaan Barang, kemudian 474 paket Non Tender (PL) Pekerjaan Konstruksi, 9 paket Non Tender Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi, 3 Paket dibatalkan dan 9 Paket Pengadaan Barang yang kemudian 4 dibatalkan.
Mengingat adanya indikasi monopoli pada paket pekerjaantersebut, maka lembaga Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GERAK) Indonesia Kalimantan Barat akan menerjunkan tim kelapangan untuk memantau disetiap titik lokasi fisik pekerjaan tersebut.
“Alhamdulillah semua titik lokasi paket-paket itu sudah kita ketahui semua, kita hanya ingin mengetahui dan memastikan saja apakah mutu pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan yang telah diuraikan dalam uraian singkat pekerjaannya apa belum kan begitu ya , sebab didalam uraian singkat pekerjaan itu sudah dijelaskan semua pointnya, contohnya yaitu,ada ruang lingkup pekerjaannya ini ni terus lokasi pekerjaannya disini ni, kemudian jangka waktu pekerjaanya sekian hari terus sumber dananya darimana ni, HPSnya, lingkup pekerjaannya apa dan bahan bangunannya sesuai pada (SPEKTEK) ndak, begitulah kira-kiranya kalau dalam pekerjaan konstruksi itu, dan itu belum masuk keranahnya bagaimana bisa sih para pengusaha/kontraktor itu mendapatkan paket yang banyak tadi ya,itukan jugakan menjadi pertanyaan buat kita semua ya kan.” beber Iwan. (rfk)