Gila !, PPATK Ungkap Nilai Transaksi Pertambangan Ilegal Capai Rp 20 T

Salah satu lokasi pertambangan emas ilegal (foto:int)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 53 kejahatan terkait Green Financial Crime (GFC) selama 2022-2023. Adapun GFC merupakan kejahatan berkaitan dengan lingkungan dan menimbulkan kerugian. Ini mencakup sektor pertambangan, kehutanan, kelautan dan perikanan, dan lain-lain.

Seperti dilansir Fakta Kalbar dari cnbc, Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan, nilai transaksi dari ke-53 laporan tersebut diperkirakan tidak kurang dari Rp 20 triliun. Namun, nilai transaksi itu belum tentu masuk ke dalam tindak pidana.

“Ini kalau sebanyak 53 itu, nah ini kan sekarang kalau kita dari analisa transaksi keseluruhan yang kita lihat-lihat tidak kurang dari Rp 20 triliun, tetapi angka itu kalau di kita belum tentu tindak pidana,” katanya dalam diskusi media bersama PPATK di Bogor, Selasa (27/6).

Beren menjelaskan, laporan tersebut berhubungan dengan perizinan, penguasaan lahan secara melawan hukum hingga penambangan ilegal.”Ini garis besar isinya bisa terkait dengan perizinan, pertambangan tanpa izin, penguasaan lahan secara melawan hukum, penambangan ilegal,” lanjutnya.

Ia menduga, ada pihak yang memanfaatkan warga lokal dalam aktivitas GFC. Menurutnya, pemerintah terpaksa memberi sedikit kelonggaran karena alasan kepentingan ekonomi.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements