*Tuntutan : Cabut Izin Operasi Kapal Cantrang
Kubu Raya- Gabungan Kelompok Nelayan Cumi Kalimantan Barat, yang terdiri dari Kelompok Nelayan Pontianak dan Kelompok Nelayan Kabupaten Kubu Raya, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, di Sungai Kakap, Sabtu( 24/6), pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan , aksi damai yang terdiri dari sekitar 250 orang nelayan menyampaikan pernyataan sikap.
“ Salah satu tuntutan utama mereka adalah pencabutan izin operasi kapal jaring tarik berkantong atau cantrang di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP RI) 711, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara.” terang Ade.
“ Nelayan Cumi Kalimantan Barat juga meminta gubernur Provinsi Kalimantan Barat untuk melarang semua kapal alat tangkap jaring tarik berkantong yang berafiliasi di pelabuhan perikanan Kalimantan Barat yang bukan merupakan zona peruntukannya. Selain itu, mereka menuntut jaminan keamanan saat bekerja di WPP RI 711 atau perairan laut Kalimantan Barat guna menghindari insiden yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak, “ jelasnya.
Kemudian Ade menerangkan bahwa Nelayan Cumi Kalimantan Barat juga meminta gubernur Provinsi Kalimantan Barat untuk melarang semua kapal alat tangkap jaring tarik berkantong yang berafiliasi di pelabuhan perikanan Kalimantan Barat yang bukan merupakan zona peruntukannya.
Selain itu, mereka menuntut jaminan keamanan saat bekerja di WPP RI 711 atau perairan laut Kalimantan Barat guna menghindari insiden yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.
“ Selama pelaksanaan aksi tersebut cukup damai dan Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta kondisi kamtibmas tetap kondusif,“ tegas Ade.(rfk)