Sebuah tamparan kembali mendarat ke jajaran Bea Cukai (BC) Indonesia, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar ekspor diduga ilegal Bijih Nikel (nickel ore) 5 Juta Ton ke China berdasarkan data impor yang tercatat di BC Tiongkok.Parahnya ekspor ke Tiongkok itu sudah dilakukan selama dua tahun.
Seperti dilansir Fakta Kalbar dari viva, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan belum mengetahui terkait informasi tersebut. Namun, dia menegaskan akan mencari tau siapa perusahaan yang melakukan ekspor, bahkan terancam untuk dipidanakan. “Belum tau saya malah, ya bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yg ekspor. (Tindakan) bisa kita pidanakan,” kata Luhut kepada awak media di kantornya Jumat, (23/6).