Sawit Indonesia Melawan Isu Deforestasi Eropa

Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia (foto:int)

Perluasan lahan perkebunan kelapa sawit pada akhirnya akan mengkonversi kawasan hutan, khususnya pada lahan gambut. Sehingga akan menyebabkan degradasi lahan (kerusakan lahan) dimana lahan mengalami penurunan produktivitas.

Pembakaran lahan pada saat deforestasi juga akan menyebabkan peningkatan emisi karbon yang berakibat meningkatnya intensitas efek gas rumah kaca pada atmosfer.

Hal ini membuat panas matahari terperangkap di bumi sehingga kondisi mengalami pemanasan secara global. Jika hal ini terjadi secara terus menerus, akan menyebabkan climate change.

 

Di sisi lain, menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menuduh perkebunan kelapa sawit penyebab deforestasi itu hanya ilusi.

Mengutip dalam catatan yang ditulis GAPKI pada website-nya, tuduhan deforestasi yang digaungkan Eropa kepada sawit Indonesia tidak tepat. Terlebih pemahaman definisi hutan yang Eropa pahami berbeda dengan yang ada di Indonesia.

Di Indonesia sendiri, menurut GAPKI didefinisikan sebagai suatu hamparan lahan yang di dominasi pepohonan dan juga kawasan yang secara administrasi ditetapkan sebagai hutan.

Sedangkan FAO yang diadopsi Eropa menyatakan hutan sebagai lahan dengan luas minimal 0,5 ha dengan ketinggian minimal 5 meter dan membentuk kanopi lebih dari 10%.

Oleh sebab itu, jika merujuk definisi hutan Eropa di mana tutupan lahan 10% masuk definisi hutan, di Indonesia tidak ada lahan yang tidak tertutup. Meski sudah berstatus APL, jika memenuhi kriteria definisi hutan FAO, ketika namanya diganti sawit Indonesia tetap dianggap deforestasi.

Dari hasil penelitian yang dilakukan GAPKI ditemukan bahwa perubahan tutupan antara Indonesia dengan Malaysia ini tidak jauh berbeda.
Malaysia karena telah memiliki kebun karet yang luas kemudian mengkonversikannya ke sawit, yang tidak jauh berbeda dengan Indonesia yang juga melakukan konservasi lahan yang sama.

Uni Eropa tidak melihat bahwa Indonesia telah melakukan moratoris perluasan lahan sawit yang mendorong efisiensi lahan sawit yang ada untuk meningkatkan produktifitas.

Moratoriun ini telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dan terus diperpanjang hingga terakhir tertuang pada Inpres No 8 tahun 2018 Tentang penundaan dan Evaluasi Perizinan Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit yang diteken Jokowi pada 19 September 2018.

Meski demikian, perkebunan sawit tetap saja memunculkan dampak negatif. Untuk mengurangi dampak negatif industri kelapa sawit terhadap lingkungan, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan sebagai mitigasi atau mengurangi emisi karbon.

Diantaranya adalah melakukan evaluasi kesesuaian lahan, yaitu dengan mengidentifikasi karakteristik lahan gambut sebelum melakukan deforestasi untuk pembukaan lahan perkebunan.

Selain itu, juga dapat mengaplikasikan teknik zero burning yaitu teknik pembukaan lahan tanpa melakukan pembakaran pada lahan.
Tentunya, untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan juga diperlukan dukungan kebijakan pemerintah. Salah satunya yaitu telah dikeluarkannya Permentan No.11 Tahun 2015 tentang penerapan ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Penerapan ISPO dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan perkebunan kelapa sawit melalui penerapan 7 prinsip dan kriteria. Pengelolaan lahan gambut dalam ISPO didukung dengan peraturan Permentan No.14 Tahun 2009 dan Inpres No. 10 Tahun 2011.(rfk/ind)