Komisi Uni Eropa (UE) pada 6 Desember 2022 lalu menyetujui Undang-Undang (UU) produk bebas deforestasi.Demikian dilansir Fakta Kalbar dari cnbc.
Begitu diadaptasi dan diimplementasikan, UU ini akan menutup rantai pasok yang masuk ke kawasan itu dari produk-produk yang dianggap menyumbang deforestasi dan degradasi lahan.
Dengan kebijakan baru ini, setiap perusahaan yang memasok minyak sawit, sapi, kedelai, kakao, kayu dan karet, serta produk turunannya seperti cokelat, daging sapi, hingga furniture.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan pemasok minyak sawit terbesar di dunia hal ini.sejalan dengan data Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) yang mencatatkan Indonesia menempati urutan pertama dengan jumlah produksi mencapai 45,5 juta metrik ton pada 2022.
Posisinya berada di atas Malaysia dan Thailand yang memproduksi masing-masing sebesar 18,8 juta metrik ton dan 3,26 juta metrik ton pada 2022. Berdasarkan data Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mencatatkan total produksi minyak sawit mentah atau disebut Crude Palm Oil di Tanah Air tahun 2022 sebesar 46,73 angka ini turun 0,34% secara (year on year-yoy).
Berdasarkan data di atas, dapat dilihat bahwa produksi CPO di Indonesia mengalami koreksi 3 tahun terakhir.Penurunan produksi berkisar antara 0,3% sampai 0,34% dan memang yang paling dalam terjadi tahun 2022.
Kendati demikian, kalau kita bicara penurunan sejak tahun 2014, penurunan 3 tahun terakhir ini terbilang masing sangat kecil jika dibandingkan pada 2016 yang mencatatkan koreksi lebih dari 3%.
Di sisi lain, sawit berkontribusi dalam ekonomi negara melalui pendapatan dan penyerapan tenaga kerja.
Pendapatan negara dari adanya industri kelapa sawit antara lain adalah; devisa hasil ekspor – yang diperoleh dari ekspor produk turunan kelapa sawit misalnya, Ppn alias Pajak pertambahan nilai diperoleh dari barang turunan atau kelapa sawit yang telah diolah yang dibayar oleh konsumen akhir.
Selain itu ada pula Pph 21 yakni Pajak penghasilan sesuai dengan pasal 21 diperoleh melalui pajak yang dibebankan pada penghasilan perusahaan, perorangan, atau badan hukum lainnya yang terkait dengan industri kelapa sawit. Dan Pph 23 yakni pajak yang dibebankan atas penghasilan dari modal (dividen).
Namun, kini komoditas ini kembali terancam. Undang-undang produk bebas deforestasi itu bakal melarang penjualan sawit dan komoditas lain yang terkait dengan deforestasi.
Isu Deforestasi
Sebelum lebih jauh, perlu diketahui bahwa deforestasi merupakan istilah terkenal jika membahas tentang hutan.
Secara sederhana deforestasi juga didefinisikan sebagai perubahan tutupan suatu wilayah dari berhutan menjadi tidak berhutan, dari suatu wilayah yang sebelumnya memiliki bertajuk berupa hutan (vegetasi pohon dengan kerapatan tertentu) menjadi bukan hutan (bukan vegetasi pohon atau bahkan tidak bervegetasi).
Definisi tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) yang menyatakan secara tegas bahwa deforestasi adalah perubahan secara permanen areal hutan menjadi tidak berhutan yang disebabkan oleh kegiatan manusia.
Eratnya kaitan sawit dengan isu deforestasi didukung dengan banyaknya penelitian hubungan antara ekspansi perkebunan sawit dan dampaknya terhadap deforestasi.
Penelitian terkait deforestasi dari perkebunan skala besar di Indonesia telah banyak dilakukan, tapi besaran persentase ini diduga cenderung lebih rendah karena terdapat tutupan lahan lainnya yang telah dikonversi menjadi kelapa sawit, seperti lahan terdegradasi dan perkebunan.










