Kepala Kejari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto,SH.M.H dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada media menyatakan, pada hari Jumat (12/5) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntun Umum terhadap 2 tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu TBB selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ir. Ef selaku Direktur PT. Menarabaja Saranasakti Pelaksana Kegiatan.
Tindakan yang dilakukan pihak Kejari Pontianak ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023, pada Perkara Tindak Pidana Korupsi ini terjadi yaitu pada tahun anggaran 2020 terdapat pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak” dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp. 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diaddendum menjadi Rp. 3.990.411.013,62.
Sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 Mesin Reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi. Dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 % sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah). (rfk)