“Seperti permasalahan perusahaan ketika mengalami hambatan terkait pemanfaatan galian C untuk kepentingan perusahaan.Ini terkait perizinan yang berada pada aturan Pertambangan. Namun karena komunikasi GAPKI ke pemerintah, akhirnya ESDM mengeluarkan aturan yang melegalkan perusahaan melakukan penambangan galian C untuk kepentingan dan pemanfaatan di wilayah perusahaan sawit itu sendiri,” tutur Purwati.
Seperti diketahui Perusahaan Kelapa Sawit yang ada di Kalbar terdata berjumlah 364 perusahaan. Baru 72 yang bergabung di GAPKI Kalbar hingga Pebruari 2023. Padahal untuk masuk menjadi anggota menurut Purwati Munawir, tidaklah ribet. Perusahaan yang minimal memiliki luas lahan 250 hektar sudah bisa bergabung.
Himbauan Pemprov Kalbar yang diteruskan kepada seluruh kepala daerah kabupaten dan kota itu bukan tidak mempunyai konsekuensi, pasalnya pemerintah melalui Dinas Perkebunan akan menjadikan catatan bagi perusahaan terutama dalam penilaian evaluasi izin usaha perusahaan perkebunan sawit.
GAPKI Cabang Kalbar pada Sabtu (8/4) di sebuah cafe dibilangan Jalan Komodor Yos Sudarso memang sengaja mengundang media dalam diskusi tentang Kesiapan GAPKI Kalbar dalam antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, khususnya dalam lingkup perusahaanyang menjadi anggota GAPKI. Kegiatan itu dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama. (rfk)