Penindakan Jual Beli Lelong Masif, Kalbar Pasif !

*Pontianak Beri Kesempatan Penjual Habiskan Stok, Stop Pasok Lagi

Pontianak-  Disaat geliat penindakan tegas terhadap bisnis Thrift atau Lelong dilakukan seluruh Polda. Kalimantan Barat sepertinya memilih jalur sosialisasi pelarangan thrifting.Belum ada penindakan paska kehadiran Kapolri, Jenderal Lystio Sigit Prabowo seminggu lalu di Kalbar.

Beberapa hari lalu Polres Bengkayang melakukan sosialisasi pelarangan jual beli lelong di Kecamatan Jagoi Babang. Jagoi Babang menjadi salah satu pintu batas dengan Serawak, Malaysia. Pintu resmi lintas batas PLBN Jagoi Babang sudah berdiri,tapi belum diresmikan, namun selama ini Jagoi Babang juga banyak jalur tidak resmi.Lebih dikenal sebagai “Jalan Tikus”, yang sejatinya jalur tersebut bisa dilalui kendaraan roda empat.

Sementara itu untuk Entikong, Kabupaten Sanggau, Badau di Kapuas Hulu, maupun Aruk dan Sintete, Kabupaten Sambas dalam seminggu ini juga belum didapat info perihal penindakan ataupun pengungkapan kasus impor ilegal thrift/lelong.

Untuk Pontianak sendiri memang belum ada penindakan terhadap bisnis ilegal lelong ini.Kios,lapak,hingga toko penjualan pakaian,sepatu,topi second impor masih beraktifitas seperti biasa. Jajaran Kepolisian Resor Kota Pontianak lebih memilih memantau masuknya barang bekas impor/lelong dari pintu resmi Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Itu tergambar dari pernyataan Kapolresta Pontianak, Kombes Adhe Hariadi kepada wartawan di Mapolresta, Sabtu (25/3) dalam sebuah kesempatan jumpa pers. “Pelarangan lelong ini memang sudah ada Peraturan dari Kemendag.Pontianak memang marak bisnis ini, namun sejauh ini yang kami lakukan adalah menjaga Pelabuhan Dwikora Pontianak tidak menjadi pintu masuk lelong.Jika ada yang masuk melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak akan kita tindak tegas,” jelas Adhe.

Padahal sudah umum diketahui masuknya lelong ke Pontianak selain jalur darat, juga melalui jalur air dan dermaga tidak resmi yang tersebar sejak dari muara Sungai Kapuas hingga ke tengah Kota Pontianak.

Adhe juga tidak menampik,pihaknya belum melakukan penindakan terhadap pedagang/penjual lelong .”Untuk barang yang ada di pedagang saat ini tidak kita lakukan penindakan,dijual dan habiskan saja.Namun kita ingatkan setelah itu untuk tidak lakukan memasukkan lagi lelong untuk dijual.” Ujar Adhe.

Masifnya penindakan thrift/lelong dilakukan hampir seluruh wilayah Indonesia. Seperti dilansir dari detik, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar bisnis baju bekas di wilayah Jakarta yang diimpor langsung dari luar negeri. Sebanyak 535 karung berisi baju bekas diamankan dari pemasok.

“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpres atau pakaian dan barang bekas lainnya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers, Jumat (24/3).

Auliansyah menjelaskan kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu pemasok bernama OW (24) di sebuah gudang baju bekas miliknya di wilayah Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ada 58 karung baju bekas yang disita di lokasi.

Kasus ini diselidiki Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak penyelundupan pakaian bekas yang merugikan pengusaha lokal.

Auliansyah menjelaskan OW mengimpor langsung baju bekas dari luar negeri, mulai China, Korea, hingga Amerika Serikat, melalui e-commerce Alibaba. Barang tersebut diketahui masuk secara ilegal melalui pelabuhan tikus untuk kemudian dijual di Jakarta.

“Ini semuanya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak tertutup kemungkinan mungkin bisa jadi di pelabuhan besar, ini masih kami mendalami,” ujarnya.

Setelahnya, polisi mengembangkan kasus penjualan barang bekas tersebut. Total 535 karung baju disita dalam perkara yang ada. Mulai gudang yang berlokasi di Karang Tengah, Tangerang, hingga di Cipondoh Kota Tangerang.

Selain itu, polisi menciduk di tengah jalan beberapa kendaraan yang kedapatan akan mengirimkan barang bekas tersebut. Auliansyah menyebut hingga kini pihaknya masih mendalami kasus yang ada dan mengejar para pemilik bisnis tersebut.”Secara global, nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang Rp 31,7 miliar. Ini yang berhasil kita amankan disini yang tadi sebanyak 535 bal,” imbuhnya.

Auliansyah menambahkan, pihaknya lebih fokus menindak pemasok barang bekas yang ada. Dengan demikian, penjualan barang bekas di Indonesia bisa dihentikan.”Jadi kami memang sedang melakukan pendalaman dan akan terus melakukan pendalaman siapa pemain besarnya sehingga kalau pemain besarnya sudah kita lakukan penindakan kan tidak ada lagi sampai dengan warga kita atau masyarakat berjualan dengan skala kecil,” jelasnya.