Kalbar Darurat Mafia Tambang

UMK Dituntut Memiliki Legalitas dan Badan Hukum

Pemkab) Ketapang bersama Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat mengadakan sosialisasi Kemudahan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Ketapang (foto:humas)
Ketapang- Dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat mengadakan sosialisasi Kemudahan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Ketapang, Selasa (21/3).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, melihat sosialisasi ini merupakan kesempatan bagus bagi pelaku UMK, menurutnya UMK harus memiliki perlindungan hukum berupa izin berusaha.
“Kami memberikan apresiasi pada kegiatan ini yang telah dilakukan Kemenkumham Republik Indonesia Kanwil Kalimantan Barat untuk mendukung dan mendorong berkembangnya UMKM dengan harapan UMKM yang ada bisa naik kelas,” ujar Sekda.
Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagkop) Kabupaten Ketapang sudah melakukan pembinaan terhadap pelaku UKM yang diimplementasikan dalam kegiatan pelatihan, pendampingan dan fasilitasi perijinan UMK meskipun belum maksimal.
“Kami berharap kepada pelaku UKM yang belum memiliki izin berusaha dapat mengurus izin berusahanya karena hal ini sangat penting sebagai syarat untuk kelengkapan perijinan sehingga memperoleh legalitas dan semakin maju pengelolaanya,” ucap Sekda.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Harniati menjelaskan, menurut data statistik Oktober 2022 di Provinsi Kalimantan Barat terdapat 167.839 Usaha Mikro, Usaha Kecil berjumlah 26.014 dengan total 193.853 usaha.
“Data ini berbanding terbalik dengan AHU Online terkait Layanan Perseroan Perorangan pada bulan Februari 2023 yang sudah menjadi PT Perorangan di wilayah Kalimantan Barat baru berjumlah 1112,” terangnya.
Program AHU memiliki target untuk menciptakan kondisi atau iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris oleh korporasi, juga menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat tentang pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil di wilayah.
“Kami berharap agar peserta dapat mengikuti serta menyimak dengan baik materi yang disajikan oleh para narasumber daerah maupun pusat, semoga apa yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya kalangan usaha mikro dan kecil demi kemajuan bangsa Indonesia,” tutupnya.(rfk)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id