*Kalimantan Barat Belum Tunjukkan Komitmen Senada
Pontianak- Genderang Pelarangan Bisnis Thrift atau Barang Bekas Impor seperti pakaian,karung,sepatu,tas,topi, atau di Pontianak dikenal dengan Lelong semakin konkrit ditunjukkan pemerintah. Setelah Kepri yang lebih dulu melaksanakan pemusnahan, giliran Jawa Timur, Senin (20/3) lakukan pemusnahan. 824 bal dengan nilai Rp 10 miliar dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, Kalimantan Barat yang jelas disebut sebagai salah satu pintu masuk utama thrift/lelong belum menampakkan geliat senada.Di Pontianak sendiri dari pemantauan Fakta Kalbar, pasar lelong hingga store/kios/ruko masih ramai memajang dagangannya, bahkan jelas-jelas menuliskan penjualan baju,sepatu,tas,topi second impor branded.
Seperti dilansir dari TVOneNews, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Senin (20/3) kemarin memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar di pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur. “Ini komitmen dari kita, Kemendag, dalam pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen serta industri tekstil dalam negeri,” kata Zulkifli.
Barang bukti yang dibakar ini merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) wilayah Jawa Timur. Mendag menjelaskan, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022. “Impor itu yang bekas bekas tidak boleh, kecuali yang diatur misalnya pesawat terbang, itu kita perlu, kalau baru mahal, kita impor bekas boleh. Secara umum barang bekas tidak boleh, termasuk pakaian, sepatu, motor kalau bekas itu tidak boleh,” tuturnya.
Menurutnya, impor pakaian bekas dilarang karena termasuk barang ilegal. Oleh sebab itu barang ilegal harus dimusnahkan. Jika tidak dimusnahkan, akan banyak barang-barang lainnya yang masuk ke dalam negeri secara ilegal. Kondisi ini bisa merusak UMKM dan industri dalam negeri. “Dagang barang bekas boleh tidak? Boleh kalau itu tidak impor. Kan banyak pedagang-pedagang di pasar loak jual barang bekas tetapi tidak impor dan tidak ilegal,” pungkasnya.
Mendag mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri daripada menggunakan pakaian bekas impor.
Kalimantan Barat Pintu Masuk Lelong