Sementara itu, Bareskrim Polri pun langsung bergerak cepat, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrift. Hal ini sebagai tindak lanjut larangan impor pakaian bekas ke RI. Selasa, (14/3) lalu Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting. Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Selain dengan Kemendag, Polri akan berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai. Upaya tersebut, menurut Ramadhan, akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait impor baju bekas. “Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah melarang importasi baju bekas. Larangannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengecam impor baju bekas ilegal. Ia akan meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lebih intensif melakukan penindakan terhadap impor baju bekas impor di jalur-jalur tikus atau pelabuhan kecil.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan ia tidak akan membenarkan perdagangan baju bekas impor. Menurutnya, hal itu juga sudah ilegal meskipun ia juga mengakui perdagangannya sulit untuk dihentikan, makanya ia akan mendorong Bea dan Cukai untuk lebih intensif melakukan penindakan.
Fakta Kalbar dalam pemberitaanya diawal Pebruari lalu juga telah membahas persoalan Thrift atau lelong ini, sudah sejak lama Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah, khususnya Pontianak sebagai tempat perdagangan lelong. Bahkan jawaban jelas sudah dinyatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dalam hal ini dijawab oleh Humas DJBC Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Mujahidin
Mujahidin menegaskan, bahwa Thrift/Lelong atau Balpres dilarang atau ilegal. Menurutnya, pengawasan terhadap larangan impor pakaian bekas merupakan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Namun terhadap peredaran lelong/balpres di level konsumen, DJBC tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Dalam hal ini Pihak Kemendag dapat berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkait pengawasan tersebut.” jelas Mujahidin dalam pesan teks wa nya.
Dalam penelusuran Fakta Kalbar. Barang bekas,pakaian bekas mulai dari sepatu hingga topi dari luar negeri tersebut, masuk ke Kalbar melalui jalur Darat dan Perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Pintu masuk darat melalui batas Kabupaten Sambas,Bengkayang,Sanggau dengan Serawak Malaysia. Sedangkan jalur perairan,Lelong atau balpres akan semakin mudah masuk dan berlabuh di Sambas, dan Pontianak yang banyak terdapat dermaga “swasta”.
Namun demikian menurut Mujahidin,pihaknya dalam hal ini DJBC khususnya BC Kalbagbar tentunya turut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan terhadap upaya penyelundupan barang larangan berupa balpres di perbatasan Indonesia – Malaysia bersama dengan APH terkait, seperti Pamtas dan Polda Kalbar untuk titik rawan di perbatasan darat dan dengan TNI AL untuk pengawasan potensi penyelundupan melalui wilayah perairan Kalbar.
“Sinergi yang kuat dengan APH lainnya tentunya akan mendorong hasil yang maksimal dalam upaya pencegahan terjadinya penyelundupan pakaian bekas/lelong masuk ke wilayah Indonesia.” jelasnya.(rfk)










