*Bareskrim Polri Sudah Koordinasi dengan Kemendag dan Stakeholder Lain untuk Penindakan Hukum
Pontianak- Bisnis Thrift (barang bekas impor) atau kalau di Kalbar lebih familiar dipanggil Lelong yang bisa saja dalam bentuk pakaian, sepatu,topi, tas dalam minggu ini berada di pinggir jurang. Negara sudah menyatakan “Perang” dan akan menindak tegas.
Bahkan Presiden Joko Widodo telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. “Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” kata Jokowi, Rabu (15/3).
Atas pernyataan tegas Presiden tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) langsung merespon, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM.
Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut. “Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. Bekas orang dari mana-mana itu kan riskan,” kata Mendag Zulhas kepada media usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3). Demikian seperti dilansir dari Kontan.com.
Untuk itu, Zulhas mengaku pihaknya akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah. Saat ini ia mengatakan sudah ada dua wilayah yang akan dilakukan pemusnahan baju impor bekas yaitu di Pekanbaru Riau dan di Mojokerjo dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.
“Saya besok tanggal 17 (hari ini,red) saya ke Riau Pekanbaru itu lebih dari Rp 10 miliar kami akan musnahkan. Kemudian tanggal 21, kami akan musnahkan di Mojokerto, itu juga lebih dari Rp 10 miliar, hampir 900 bal,” kata Zulhas.
Dalam pengawasnya, Menteri Perdagangan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai, Kejaksaan Agung hingga Kepolisian. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama sebab banyak celah untuk baju impor bekas yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di berbagai daerah.
“Bisnis thrifting ini jalan tikusnya banyak sekali, banyak betul, ini nggak masuk dari pelabuhan utama. Tentu perlu kerja sama dengan para Pemda dan laporan masyarakat sangat diperlukan,” tambah Mendag.
Diketahui, Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.










