Sebelumnya, diberitakan bahwa perkara ini diawali dari adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada BUMN PT Pelindo periode 2013 hingga 2019. Pengadaan lahan itu menggunakan dana pensiun karyawan Pelindo.
Di samping perkara pengadaan tanah, Ketut mengatakan ada kesalahan reinvestasi saham yang dilakukan oleh pihak DP4 sehingga menimbulkan kerugian.”Ada pula analisis technical fundamental saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya,” ungkap Ketut.
Dengan begitu, Ketut menyatakan akan ada penambahan kerugian hingga Rp150 miliar lagi dalam kasus ini.(rfk/int)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id