Jakarta- Menginjak angka 150 Miliar kerugian negara serta modus klasik dengan cara markup harga pembelian tanah dan pemberian fee kepada makelar, begitu ulah oknum di Pelindo diungkap Kejagung RI.
Yang dikemplang adalah Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung mentaksir kerugian negara mencapai Rp148-150 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana merincikan potensi kerugian yang diterima negara. “Kerugian dana ditaksir mencapai Rp 148 miliar dan akan berkembang terus menjadi 40 saksi,” kata Ketut di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, (13/3)
Ketut menambahkan, modus korupsi tersebut menyangkut adanya fee makelar dan harga tanah yang di markup oleh oknum dana pensiun perusahaan plat merah ini.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id