Bantuan Hukum Pemulihan Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kejari Pontianak dijelaskan Kasie Intel Kejari Pontianak, Rudi Astanti,SH.MH dalam bentuk penagihan yang dilakukan Kejari kepada orang pemberi kerja atau badan hukum untuk membayar iuran jaminan tenaga kerja ke BPJS Ketengakerjaan Cabang Kota Pontianak, sehingga Pekerja terlindungi jaminan kesehatannya. (rfk)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id