Kalbar Darurat Mafia Tambang

“Raja TKP” Pencurian Sepeda Motor di Dor !

Tersangka saat berhasil diringkus petugas, sebelumnya sempat ditembak karena melawan (foto:humasres kr)

“Pada saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela bagian belakang rumah pelaku, namun petugas berhasil menangkap pelaku, akan tetapi pelaku berhasil melepaskan diri dengan cara menendang petugas di bagian perut lalu naik ke atap rumah,” kata Hasiholand

“Dengan sigap seorang petugas berupaya mengejar pelaku walaupun sempat mendapatkan luka robek di bagian kaki kanannya akibat menginjak beling di rumah pelaku. Akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh petugas dengan tindakan tegas dan terukur, ” pungkas Hasiholand. “Pelaku ini merupakan residivis dan sangat licin, sudah dua kali lolos pada saat akan kami tangkap, namun yang ketiga ini dia naas, kata Hasiholand

Hasiholan membeberkan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dua TKP pencurian sepeda motor di Komplek Srikandi GG.Padi Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, PA Alias ARI Alisa AL lah pelakunya, namun untuk kendaraan sepeda motor Honda CRV wana abu-abu KB 2617 MX yang dicuri oleh pelaku dan dijual di Kabupaten Kapuas Hulu petugas masih melakukan pencarian barang bukti tersebut.

“Dari terungkapnya kasus pencurian sepeda motor di 2 (dua) TKP satu lokasi di Gang Padi Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya ini, terkuak bahwa pelaku ada melakukan tidak kejahatan di tempat lain, 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur dan 9 TKP di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau, jadi di tambah 2 TKP di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya di total 15 TKP, ungkap Hasiholand

“Namun saat ini tim penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ini memiliki komplotan dan masih ada melakukan perbuatan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, karena pelaku merupakan pencuri lintas Kabupaten,” tegasnya

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (rfk)

IKUTI FAKTA KALBAR DI GOOGLE NEWS