Era kendaraan listrik di Indonesia sudah didepan mata. Bahkan pemerintah RI sudah menggadang-gadang sebuah aturan yang berpihak kepada kendaraan zero carbon ini. Negara akan mengucurkan subdisi yang desas desusnya cukup besar. Lalu kira-kira apa saja kriterianya agar mendapat jatah subsidi tersebut ?
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier saat diskusi yang digelar Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) yang bertajuk “Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia” di arena IIMS 2023, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
“Insentif itu kan sebenarnya, kalau tujuan kami kan subjek yang ke objek. Makanya tadi di awal saya bilang capability, kemampuan,” kata Taufiek.
Kemenperin mengusulkan supaya penerima subsidi bukan masyarakat menengah ke atas. Artinya syarat mendapatkan subsidi motor listrik adalah mereka membutuhkan sepeda motor namun budget terbatas. “Orang yang punya kemampuan mau beli tadi, idealnya, jumlah total yang paling tidak mampu ingin beli motor, itu yang diberikan,” kata dia.
Saat ini aturan tersebut masih terus dibahas. Bola regulasi saat ini masih dalam tahap penggodokan oleh Kementerian Keuangan. Termasuk syarat bagi model yang akan mendapatkan subdisi harus memiliki Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri.










