Kalbar Darurat Mafia Tambang

Bareskrim Bongkar Pengiriman Daging Ilegal dari Pontianak untuk Jakarta

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada media menyatakan ekspor ilegal daging kerbau tersebut tidak disertai dengan dokumen-dokumen yang sah. Pelaku juga menyertakan keterangan muatan yang berbeda dengan isinya.

“Modus Penyelundupan daging kerbau ilegal menggunakan dokumen sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (SKIPP) dengan memberikan keterangan bahwa komoditas tersebut adalah cumi, namun berbeda dengan isi muatan yang ada di dalamnya, ternyata berupa daging kerbau bermerek Allana yang berasal dari Malaysia,” ungkap Whisnu, Rabu (15/2).

Lebih lanjut dijelaskan kalau daging kerbau ilegal ini diselundupkan dalam kontainer milik PT HJ lalu diberangkatkan menggunakan kapal MAREMAS VOY 77 dari Pelabuhan Pontianak menuju Jakarta menggunakan surat Kesehatan ikan dan produk perikanan domestik (SKIPP) untuk diedarkan di wilayah DKI Jakarta.

Penyidik Subdit I Dittipidekus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah E, E, dan M. Barang bukti yang ikut disita adalah 5 unit ponsel, surat permohonan sewa kontainer atas nama ES, PPK SKIPP DOMESTIK atas nama M No 000791 dan 000791, SKIPP DOMESTIK P8/K1-D2/11.0.01/XII/2022/000796 KOMODITAS CUMI, SKIPP DOMESTIK P8/K1-D2/11.0.01/IXX/2022/000791 KOMODITAS CUMI, BILL OF LADING PNK 1022122000017, dan 2 kontainer daging ilegal yang berisikan 1.426 karton daging kerbau merek Allana (India-Malaysia).

“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu; 266 KUHP tentang Keterangan Palsu dalam Surat; serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU,” jelasnya.(rfk/int)

IKUTI FAKTA KALBAR DI GOOGLE NEWS