Ferdy Sambo akhirnya divonis mati. Namun jika dalam kurun waktu tiga tahun kedepan (sampai 2026) tidak terjadi eksekusi, maka dimungkinkan vonis mati itu bisa berubah jadi seumur hidup.
Ini terkait dengan disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Januari 2023 kemungkinan berpengaruh pada hukuman pidana mati untuk Sambo.
Seperti diketahui bila KUHP baru berlaku 3 tahun sejak resmi diundangkan yang artinya yaitu pasal-pasal di dalamnya baru akan diterapkan pada Januari 2026. Sedangkan pasal berkaitan dengan pidana mati di KUHP baru itu memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya.
“Ya bisa kalau (putusan pidana mati) belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Senin (13/2).
Namun sejatinya proses tersebut tidak serta merta karena ada beragam hal yang menjadi pertimbangan. Secara jelas aturan itu terdapat pada Pasal 100 KUHP baru. Berikut bunyinya:
Pasal 100
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.










