Jajaran Polres Kubu Raya telah berkomitmen untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan akan berupaya melakukan pencegahan dengan menindak tegas para pelaku pembakar hutan atau lahan
“Kita telah komitmen mencegah terjadinya karhutla sebagaimana intruksi Presiden dan Intruksi Kapolda Kalimantan Barat agar tak terjadi lagi karhutla di daerah kita,” ungkap Hasiholand.
” Dengan terjadinya peristiwa ini kami Polres Kubu Raya Memohon kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kubu Raya agar tidak membakar hutan dalam membuka lahan bercocok tanam dan bersama mencegah terjadinya Karhutla di Kabupaten Kubu Raya,” tegas Hasiholand.
Setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, maka terancam hukum pidana sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
IKUTI FAKTA KALBAR DI GOOGLE NEWS