Berawal dari YS yang membuat laporan ke polisi karena mengaku dicabuli anak-anak. Namun Polda Jambi justru menetapkan YS (25), sebagai tersangka pencabulan terhadap anak bawah umur. Sejauh ini polisi menyebut ada 17 anak yang menjadi korban keganasan YS.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, menyebut suami YS, AF telah menjalani pemeriksaan di Polda Jambi, Minggu (5/2) kemarin. Hasil pemeriksaan itu diketahui YS mengancam akan mencincang anaknya jika AF menolak berhubungan badan. “Dari keterangan suaminya, pada Kamis (2/2) malam, dia melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet,” kata Andri, Senin (6/2).
Selain itu, perilaku lainnya yang dilihat AF ke istrinya YS, kata Andri ialah terkait hubungan rumah tangga mereka. Apabila suami tidak bisa melayani istrinya, YS mengancam akan menganiaya anaknya. “Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, akan mencincang anaknya yang semata wayang dan berusia 10 bulan,” ungkap Andri.
Polisi memastikan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini. “Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi,” jelasnya. (rfk/ind)










