Usai diamankan di Gaia Mall, dan menjalani pemeriksaan singkat di Kejari, terpidana langsung dijebloskan ke LP Perempuan Pontianak. Mengutip rilis Kejari Pontianak, Senin (6/2) terpidana harus menjalani Pidana Penjara Selama 2 (dua) bulan dan pidana Denda sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Terpidana Ria Yolanda alias Ola diamankan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak No. Print-4087/O.1.10/Eku.3/10/2022, ditandatangani Wahyudi,SH.M.Hum. Dijelaskan Ria Yolanda alias Ola, yang memiliki akun instagram OLAA (Mamah BLO)/ ria_yolanda_real dengan pengikut 262ribu itu harus dieksekusi atau menjalani hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 7712 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusan Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut.
Perkara ini bergulir berawal dari laporan kerabat terpidana yang mengaku dihina atau dicemarkan nama baiknya yang telah dilakukan terpidana. Perkara terus bergulir dari tingkat pertama pengadilan hingga Kasasi MA.
Terpidana terkena pasal pada UU ITE, dimana melakukan penghinaan/pencemaran nama baik melalui media mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rfk)