Kalbar Darurat Mafia Tambang

Gemar Modifikasi Motor, Akhirnya Duit Perusahaan Diembat

Tersangka yang kini sudah diamankan di Polsek Kakap (foto:humasres kr)

Dede menambahkan tersangka melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan, namun Tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinnya yakni memodifikasi sepeda motornya dan berfoya-foya, ungkap Dede

Perbuatan itu sudah dilakukan tersangka sejak Desember 2022 sehingga perusahaan merugi sebesar Rp. 22.470.000 (dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 jam 12.00 Wib Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk di tindak lanjuti, terangnya

Tersangka kami tangkap pada jam 13.00 Wib setelah diserahkan oleh korban ke Polsek Sungai Kakap, dimana korban adalah atasan tersangka diperusahaannya bekerja, sambung Dede. ” Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 372 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Dede. (rfk/humasres kr)