” WO adalah otak dari pencurian di dua TKP tersebut, saat ini DE beserta barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Trail Merk HONDA CRF sudah kita amankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan lebih dalam, tidak menutup kemungkinan WO ada bekerjasama dengan pihak lain dalam melakukan tidak kejahatan di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya ataupun di daerah lain,” ungkap Ade.
Modus operasi kedua tempat kejadian perkara (TKP) sama, yakni melakukan pemantauan lokasi, masuk kedalam rumah korban dengan cara membengkas pintu atau jendela lalu masuk kedalam rumah dan mengambil kunci kendaraan.
” Modusnya sama, dari TKP pencurian mobil dan motor terang Ade. 1 Unit Sepeda Motor Trail Merk HONDA CRF tersebut di parkirkan korban di depan Mes PT. AAN dalam keadaan terkuci stang, pelaku WO dan DE membengkas pintu Mes korban masuk kedalam mengambil kunci sepeda motor yang terletak di atas meja ruang tamu, selanjutnya kendaraan tersebut dibawa tersangka. Akibat peristiwa tesebut korban melapor ke Polsek Rasau Jaya Jajaran Polres Kubu Raya dengan kerugian sebesar Rp.30.000.000,.(Tiga Puluh Juta Rupiah), jelas Ade saat dikonfirmasi, Senin (30/1/23).
Terhadap Terancam DE Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara
” Kami dari Polres Kubu Raya tak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus Kabupaten Kubu Raya, Jadilah Polisi untuk diri sendiri, amankan ruma serta harta benda dengan baik sehingga memperkecil terjadinya tindak pidana pencurian, dan kami berpesan kepada pelaku tindak kejahatan bahwa Tidak ada Tempat bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya,” tegas Ade. (rfk/humasres kr)