Kalbar Darurat Mafia Tambang

Satu Persatu Komplotan Pencuri Mobil dan Motor Diberangus

Tersangka DE yang berhasil dicokok tim Jatantras Polres Kubu Raya dibantu Jatantras Polresta Pontianak (foto:humasres kr)

Kubu Raya- Diapresiasi Patut, Jatanras Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, keberhasilan ini luput dari kerjasama Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Tim Jatanras Polresta Pontianak.

DE Alias ​​Dekol ditangkap atas kasus pencurian 1 Unit Sepeda Motor Trail Merk HONDA CRF warna merah putih KB 6327 M milik PT. AAN yang terjadi pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, SH, SIK melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan pengungkapan Kasus tersebut, Ade mengatakan, DE merupakan satu jaringan dengan WO.

” WO adalah pelaku pencurian 1 unit mobil DAIHATSU SIGRA-R DELUXE 1.2 MT KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah Solid bersama RI yang sudah diamankan di Polsek Sungai Raya pada Kamis tanggal 19 Januari 2023, TKP nya di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya bersama RI, bebernya.

Selanjutnya Ade menerangkan, dari tertangkapnya WO dilakukan pengembangan oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya. Didapati bahwa selain melakukan pencurian mobil, WO juga ada melakukan pencurian 1 Unit Sepeda Motor Trail Merk HONDA CRF bersama DE di Mes PT. AAN Desa Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya. Berdasarkan keterangan WO Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Tim Jatanras Polresta Kota Pontianak melakukan penangkapan DE Alias Dekol (24) warga Sungai Jawi Kota Pontianak dirumahnya yang beralamat di Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Potianak Kota.

“Benar, penangkapan DE dirumahnya pada Sabtu tanggal 21 Januari jam 20.00 Wib hasil dari pengembangan tersangka WO, pada saat WO dibawa petugas untuk menunjukan rumah DE, namun pada saat itu WO mencoba untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahkan timah panas terhadap WO,” pungkas Ade