Menurut Ghufron, banyak warga yang menilai kenaikan biaya haji itu tergolong tinggi. Dia mengatakan ongkos naik haji yang masih dalam kategori wajar di masyarakat berkisar di angka Rp 35-40 juta. “Selama ini yang diasumsikan atau dipandang di masyarakat biaya haji atau yang kita kenal dengan ONH yang besarannya antara Rp 35 juta sampai mungkin Rp 40 juta. Mulai dari keberangkatan, mungkin transportasi, akomodasi, biaya hidup di sana sampai kembali sudah tercukupi dengan besaran antara Rp 35 juta sampai dengan Rp 40 juta tersebut,” tutur Ghufron.
Dalam wacana kenaikan biaya haji itu, Kemenag membagi persentase 70 persen dibayar pribadi dan 30 persen disubsidi pemerintah. Ghufron berharap sistem pendanaan ini tidak merugikan pihak mana pun.
Sementara itu, Yaqut mengaku sistem pembayaran haji tahun ini masih dalam tahap pembahasan. Yaqut mengatakan pendanaan haji sekarang dibagi menjadi dua, yakni biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). “BPIH itu biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan pembiayaan haji, dan BIPIH itu yang dibayarkan oleh calon jemaah, ini berbeda,” ujar Yaqut.
Yaqut memastikan sistem pendanaan haji tahun ini diterapkan untuk menjaga keberlangsungan para calon ibadah haji dari Indonesia di tahun-tahun mendatang.(rfk/int)
IKUTI FAKTA KALBAR DI GOOGLE NEWS