Daerah  

Nama Baik Ponpes Tazakka Tercoreng, Ulah Oknum Pengajar Cabuli 6 Santri

Gerbang masuk menuju Tempat Kejadian Perkara (foto: faktakalbar)

*Ralat : Kapolres Kubu Raya Tak Pernah Sebut Kata Pondok Pesantren (Ponpes) dan Santri

Kubu Raya- Nama baik Pondok Pesantren Tazakka sontak tercoreng gegara ulah mesum salah seorang oknum pengajarnya, AZ (18) yang mencabuli 6 santri pria dibawah umur dengan cara ada yang disodomi dan oral seks.

Fakta Kalbar mendatangi Pondok Pesantren Tazakka yang berlokasi di Desa Parit Keladi, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.Bertemu dengan salah seorang pengajar dan pengasuh di pondok, Jumat (20/1) sekitar pukul 17:25 WIB.

Pengajar tersebut menyesalkan kejadian yang membuat nama Ponpes nya tercemar akibat ulah AZ. Berdasarkan papan nama yang terpasang di jalan masuk Parit Keladi, tertera Ponpes Tazakka merupakan Pesantren Tahfidzu-I-Qur’an yang didirikan oleh Yayasan Alumni Jama’ah Umrah Tazakka. Sedangkan saat memasuki kawasan Ponpes, jelas tertulis di gerbang Selamat Datang di Pondok Pesantren Tazakka. Pengajar menjelaskan kalau ponpesnya khusus pendidikan dan pengajaran tahfidz.

RALAT DAN MOHON MAAF

Fakta Kalbar juga meralat dan menyampaikan permintaan maaf akibat kekeliruan dalam pengutipan pernyataan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat,SH,S.I.K dalam pemberitaan sebelumnya. Sesungguhnya Kapolres Kubu Raya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut Tidak Pernah Menyebut Kata Ponpes dan Santri.

Dalam penyataannya Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menyebutkan ; “Jumlah korban 6 orang anak laki – laki, dimana dua diantaranya saat ini sedang dalam proses penanganan langsung Satreskrim Unit PPA Polres Kubu Raya, dan dalam kasus ini tersangkanya berinisial AZ,” tegas Arief. Seperti dikutip dari rilis yang disampaikan Humas Polres Kubu Raya, Jumat  (20/1).

Ia mengungkapkan rangkaian perbuatan cabul oleh pelaku dilakukan sejak beberapa waktu lalu mulai bulan November 2022.

“Modusnya, terang Arief, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban, dalam melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.

Pelakupun terancam Pidana Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra dalam konferensi di Polres Kubu Raya mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat orang tua hendak mengantarkan dua anak laki – lakinya kembali ke lembaga pendidikan tersebut setelah libur berapa hari.

Namun, saat hendak diantarkan keduanya menolak dan enggan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut.

Semula sang anak mengaku kerab mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan dari salah satu pengajar di lembaga tersebut.

Namun, setelah ditanyai lebih jauh, sang anak mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual oleh oknum pengajar di lembaga tersebut, bahkan satu diantara anak korban mengaku telah disodomi oleh pelaku.

Atas hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Kubu Raya. “Dari laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka, dari hasil penyelidikan diketahui jumlah korban saat ini ada 6 anak, dan setelah kami dalami semuanya mengalami pelecehan seksual, “ungkap Indrawan.

Selanjutnya Indrawan mengatakan, selain fokus melakukan penegakan hukum, Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Psikolog serta KPAI dalam rangka membantu pemulihan mental dan psikologis secara khusus kepada para korban.

“Untuk kesehatan para korban, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi baik, untuk kasus ini, kami juga sudah meminta pendampingan kepada psikolog dan KPAI agar melakukan pendampingan terhadap para korban,” tutupnya. (rfk)