*Di Jalan Trans Kalimantan, Km 27 Desa Korek Ambawang
Kubu Raya- Tragis, benturan hebat antara Dum Truk Vs Pikap merenggut 2 nyawa dan seorang kritis. Supir dum truk meninggal selain akibat tabrakan,juga karena cukup lama kabin dum truk yang dikemudikannya membentur dan terbenam di lumpur.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jalan Raya Trans Kalimantan tepatnya di kilometer 27 Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kamis (19/1) sekira pukul 07.45 WIB.
Herudin, supir Dum Truk KB 8132 PF, dan M. Rofik kernet pikap KB 8581 HE diduga meninggal ditempat kejadian. Sedangkan Matsuri, supir pikap dalam keadaan kritis di Rumah Sakit Soedarso Pontianak.
Informasi yang diperoleh dari saksi-saksi di lokasi kejadian, kedua kendaraan tersebut dari arah yang berlawanan, Dum Truk dari arah kabupaten Sanggau menuju Kubu Raya dan Pikap dari Kabupaten Kubu Raya menuju Sanggau, karena jarak yang begitu dekat terjadilah kecelakaan maut tersebut.
Proses evakuasi korban sendiri berjalan dramatis, dibutuhkan waktu empat jam untuk mengangkat dum truk yang berada di dalam parit bahu jalan.
Petugas pun kesulitan mengevakuasi korban dari dalam truk yang ringsek parah pada bagian depan akibat membentur dasar parit tersebut.
Bahkan, dalam proses evakuasi petugas harus mendatangkan ekskavator , baru kemudian mengevakuasi supir.
“Jenazah kedua korban dan kernet yang mengalami luka berat langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Soedarso dan terhadap kedua korban meninggal keluarganya sudah kita hubungi,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade.
“Saat ini kejadian pastinya masih diselidiki oleh Sat Lantas Polres Kubu Raya, agar kejadian ini menjadi terang dan fakta terungkap jelas, dan tim dari Laka Lantas Polres Kubu Raya sudah melakukan pengecekan TKP dan melakukan pengecekan korban di rumah sakit Soedarso,” tuturnya
Polres Kubu Raya menghimbau bagi seluruh supir kendaraan baik, roda dua, roda empat, roda enam dan tronton agar lebih waspada saat mengemudikan kendaraannya di jalan raya, saling berteloransi dalam penggunaan jalan serta tidak ugal-ugalan yang mengakibatkan kerugian diri sendiri dan kerugian terhadap orang lain. (rfk/humasres kr)










