Kubu Raya- Rumah Dul Qosim (60) warga Dusun Beringin Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya rata dengan tanah setelah terbakar. Senin (16/1) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat kejadian Dul Qosim tidak berada di rumah karena sudah pergi berladang.Akibat kebakaran rumah semi permanen itu, Dul Qosim ditaksir mengalami kerugian Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah).
Mari, salah satu saksi mata megatakan, ia melihat rumah korban mengepul asap hitam pekat sekira jam 07.00 Wib, melihat hal itu Mari meminta pertolongan kepada warga setempat.
Bersama warga setempat Mari yang merupakan tetangga korban berusaha memadamkan api dengan menyiramkan udara menggunakan perslatan seadanya. “Saya langsung meminta bantuan kepada warga setempat untuk membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya” kata Mari.
Diketshui, Ahmadi salah satu saksi yang mendapatkan informasi dari Mari segera menghubungi petugas Kepolisian Polsek Sungi Ambawang, selanjutnya ia bersembunyi pergi menemui Dul Qasim di kebun garapannya untuk memberitahukan kejadian itu.
Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, S.Tr. K, menerangkan, dilaporkan baru menerima laporan via telepon dari warga pukul 08.00 Wib dan tiba dilokasi kejadian pukul 10.00 Wib dikarenakan keadaan lokasi yang cukup jauh dan susahnya signal telepon.
“TKP tidak bisa dimasuki mobil pemadam kebakaran karena sempitnya jalan menuju lokasi, sampai kami dilokasi api sudah bisa dipadamkan oleh warga setempat dengan menggunakan mesin robin. Terhadap rumah korban terbakar habis dan tidak ada barang yang bisa diselamatkan,” ungkap Boy.
Menurut Kapolsek, dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa. Mendapatkan keterangan dari korban bahwa rumah tersebut ditinggalkannya berkebun pada pukul 05.30 Wib dalam keadaan kompor mati, dugaan sementara membakarnya rumah Dul Qosim menyebabkan korsleting listrik.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menambahkan, diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya yang hendak meninggalkan rumah untuk memastikan kompor dalam keadaan mati dan mematikan alat yang membutuhkan aliran listrik, melakukan pengecekan terhadap kabel intalasi rumah kepada pihak yang berkompeten sehingga hal serupa tidak terulang kembali. (rfk/humasres kr)










