Kalbar Darurat Mafia Tambang

Kajari Dicopot Gara-gara Anak Buahnya Tuntut Ringan Pemerkosa Anak

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (dok Kejagung)

Ketut mengatakan tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum banding dalam kasus itu, meskipun vonis hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Kejagung berharap upaya hukum banding itu dapat memperberat hukuman para tersangka.

“Maka, demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengambil langkah strategis, yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat,” kata Ketut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat dan jaksa penuntut umum dalam kasus itu pun dinonaktifkan saat ini. Mereka juga diperiksa.”Pejabat yang menangani perkara dimaksud (jaksa penuntut umum dan pejabat struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ucap Ketut.

Mereka yang dinonaktifkan sementara adalah Kajari Lahat, Kasi Pidum Kejari Lahat, kasubsi, dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Selain itu, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung akan memeriksa para jaksa yang menangani kasus tersebut.”Saat ini telah diserahkan ke Jamwas untuk dilakukan pemeriksaan penanganan perkara yang unprofessional tersebut,” ujarnya.

Penonaktifan sementara pejabat struktural Kejari Lahat dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini dilakukan karena diduga ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.”Ditemukan bahwa jaksa penuntut umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” jelas Ketut.

Ketut mengatakan saat ini jaksa penuntut umum Kejari Lahat telah mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara terdakwa anak inisial OH (17) dan MAP (17).(rfk/dtc)