Saat melancarkan aksi kejahatannya, diketahui AI merusak gembok rolling door menggunakan kunci inggris selanjutnya merusak kunci almunium etalase.
“Kemudian AI masuk kedalam dan mengambil 1 unit Laptop merk ASUS warna hitam type P2440 U lengkap dengan pengecas dan mouse merk KOMIC warna hitam serta 1 (satu) unit HP jenis VIVO Y12 S warna PHANTOM BLACK”, jelas Ade
Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
“ Saat ini AI beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya guna penyidikan lebih lanjut, ucapnya. Saat pendalam, AI merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali masuk bui. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana.(trf/humasres kr)