Sanggau- Pemerintah Kabupaten Sanggau ,pada Tahun Anggaran 2022 ,mengalokasikan dana yang cukup besar untuk pembangunan. Salah satunya proyek yang saat ini sedang dibangun Taman Kota Sanggau dengan anggaran sebesar Rp 10 ,5 milyar.
Adapun sumber pendanaan dari APBD Kabupaten Sanggau sebesar Rp. 4,8 milyar ( Empat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah ) , Kontraktor Pelaksana CV.Ripqy Cilla Kontruksi , waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan 15 Desember 2022 .
Selain APBD Kabupaten Sanggau ,juga dari APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ) Provinsi Kalimantan Barat ,sebesar Rp 5 ,698 milyar ( Lima Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah ) , Kontraktor Pelaksana CV .Puyang Serunting Sakti , waktu pelaksanaan mulai tanggal 5 Oktober ( 90 hari kalender ) sampai dengan 5 Januari 2023.
Raja Sanggau Drs.Gusti Arman M.Si saat dihubungi awak media mengatakan ,selaku warga ia mengapresiasi Bupati Sanggau Paolus Hadi dengan adanya Proyek Pembangunan Taman Kota yang saat ini sedang dilaksanakan .
pihaknya berharap Proyek Taman Kota bisa diselesaikan tepat pada waktunya ( pada tahun anggaran 2022 )
Akan tetapi melihat progres pekerjaannya saat ini , ada kekhawatiran proyek tersebut tidak akan selesai sesuai kontrak kerja ,Karena melihat banyaknya item pekerjaan yang harus dikerjakan ,sementara waktu pelaksanaan pekerjaan untuk yang APBD Kabupaten Sanggau ,seharusnya sudah selesai pada tanggal 15 Desember 2022 .
“Apakah terus dilaksanakan sisa pekerjaan nya yang belum selesai dengan denda atau akan diputus kontrak ?.Sementara untuk sumber dana APBD Provinsi akan berakhir waktu pelaksanaan pekerjaannya pada tanggal 5 Januari 2023.” tanyanya.
Pak Teh ,berharap dan meminta Kontraktor Pelaksana dapat menjaga kwalitas material yang digunakan serta kuantitas mutu pekerjaan nya .Karena pada akhirnya masyarakat Kabupaten Sanggau secara umum yang akan menerima hasil pekerjaan dan memanfaatkan nya .
Selain itu menurut Pak Teh sapaan akrabnya, mengatakan bahwa masyarakat Kabupaten Sanggau dengan adanya pembangun Taman Kota diharapkan bisa menjadikan Icon Kabupaten Sanggau , tempat wisata kota ,tidak hanya bagi masyarakat sekitar akan tetapi menjadikan tempat wisata bagi masyarakat tidak hanya warga Kabupaten Sanggau akan tetapi bisa juga dari luar kabupaten .
Kadis PUPR Kabupaten Sanggau Ir.Didit saat dimintai keterangan melalui pesan Watshaap , menyampaikan rekanan sudah dikenakan denda akibat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan per mil ( per seribu rupiah ) perhari setiap keterlambatan ,sesuai ketentuan dan peraturan pemerintah mengenai pengadaan barang dan jasa .
Menurut Didit itu namanya denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan .
Tapi kalau tidak melaksanakan maka akan putus kontrak .(rfk/man)