Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kini Berbaju Jingga, Diberhentikan Pula !

Hakim Agung Sudrajat Dimyati digiring KK menuju tahanan,setelah dihadirkan dalam konferensi pers oleh KPK. (foto ist)

“Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sekitar SGD 202 ribu (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” kata Firli.

Setidaknya ada 10 tersangka dalam kasus ini, baik dari internal maupun eksternal Mahkamah Agung. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung,Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung,Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,Redi, PNS Mahkamah Agung, Albasri, PNS Mahkamah Agung.

Sedangkan sebagai Pemberi, Yosep Parera, Pengacara,Eko Suparno, Pengacara, Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana). (rfk)