Daerah  

Bahas Draf Perda RIPBUN,Berkomitmen Pada Prinsip Lestari

Draft Perda Rencana Induk Perkebunan dibahas multipihak di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang (foto: ami)
Sintang- Draft Perda Rencana Induk Perkebunan dibahas multipihak di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Selasa (20/9). Secara umum dapat disimpulkan Perda tersebut dibuat dengan prinsip berkelanjutan atau lestari.
Rapat dipimpin Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang berlangsung cukup alot. Ada banyak saran dan masukan serta koreksi dari beberapa pihak yang hadir dalam rapat tersebut.
“Untuk judul nanti dipertimbangkan juga, selain kalimat perkalimat harus disesuaikan dengan kalimat yang sudah dikoreksi di halaman sebelumnya agar tampak konsisten,” kata Yaser dalam satu penegasannya menjelang rapat berakhir.
Sementara itu Ade Muhammad Iswadi, Sekjend Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Kabupaten Sintang mengatakan sebaiknya memang tahu berakhirnya disesuaikan juga dengan Rencana Pembangunan Pertanian yaitu 2015-2045.
Karena bidang perkebunan merupakan bagian dari pertanian sehingga perlu penyesuaian,” kata Ami, sapaan akrab mantan Ketua KPU Sintang ini, sembari mengingatkan beberapa catatan untuk disesuaikan dengan isi Draft Perda,  dimana pada bagian penjelasan yang menyebutkan luas kawasan exsisting komoditi, tahun draft Perda yang berbeda, dan RPJMD yang masih merujuk pada Perda sebelumnya.
Beberapa masukan juga disampaikan oleh Hartai Kabag Hukum, Widian Kabag SDA Bappeda, Ricardo dari Dinas Lingkungan Hidup, Rosandrli Chandra Kabag dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Gunardi Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan, Hendri Ziasmono dari Rainforest Alliance, Muhammad Munawir dari WWF Indonesia, Deasy dari Kalfor-UNDP, hadir pula Yana dari Solidaridad.
Tujuan draf yang akan dibuat yaitu meningkatkan produksi dan produktivitas perkebunan berbasis pada sumber daya daerah, mewujudkan alokasi pembangunan perkebunan yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Sintang, mewujudkan industri hilir perkebunan yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, dan mengembangkan tata kelola perkebunan yang sinergi dengan pembangunan sektor lainnya secara holistik, efektif, dan efisien.
Adapun ruang lingkup Perda tersebut meliputi prinsip pengelolaan perkebunan, rencana pengelolaan perkebunan, peran serta masyarakat, pembinaan pemantauan dan evaluasi, terakhir menyangkut pendanaan.
“Yang jelas sesuai pasal 5, prinsip pengelolaan perkebunan di Kabupaten Sintang yaitu komitmen terhadap kelestarian lingkungan, orientasi pada pelaksanaan praktik perkebunan dan pengolahan yang baik, integrasi hulur-hilir, orientasi pada stabilitas ekonomi, dan keadilan,” tutup Yaser. (Ami/fk)