*Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan Harus Lunasi PAP dan PKB
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi menjelaskan bahwa Kejaksaan dalam fungsinya memiliki kewenangan menangani kasus dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu Kejaksaan juga memiliki tugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari Pemerintah Pusat hingga ke Pemerintah Daerah.
“Artinya peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah harus ditaati, aspek hukum ada aspek Administrasi, Perdata, dan Pidana, penyelewengan pajak bisa dipidana, bahkan pak jaksa Agung menekankan bahwa korupsi itu tidak hanya uang negara yang diambil secara melawan hukum, tetapi pendapatan yang menjadi hak negara tetapi tidak disalurkan dengan baik itu juga korupsi,” tegasnya.
Dengan demikian, Kejaksaan dalam hal ini akan fokus melakukan pengawasan dan penegakan hukum bila ada perusahaan yang tidak tertib dalam menjalankan kewajibannya kepada negara, dan dalam hal ini terkait peraturan gubernur tentang pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
“Pendapatan asli daerah sangat penting untuk membangun daerah tersebut. Ada Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Tanah, inilah pendapatan asli daerah yang sangat penting untuk kelangsungan pemerintah dan masyarakat. Ini juga melaksanakan prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke Daerah, inilah langkah sosialisasi agar Perusahaan di Kalbar dapat turut mensejahterakan masyarakat Kalbar,” beber Masyhudi
Hal itu disampaikan Kajati, usai pembukaan kegiaatan Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar di Aula Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (14/9).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretarias Daerah Provinsi Kalbar Drs. Ignasius IK S.H., M.Si., mewakili Gubernur Provinsi Kalbar membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutan Gubernur Kalbar melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang diberikan kewenangan memungut 5 Jenis Pajak yakni PKB, BBNKB, PAP, PBBKB dan Pajak Rokok. Dengan Undang-Undang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Ada penambahan jenis pajak baru yakni Pajak Alat Berat walaupun ini pada prinsipnya hanya merupakan pemisahan saja yang tadinya merupakan bagian dari PKB, sekarang menjadi jenis pajak tersendiri dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai pajak tambahan dari pajak MBLB yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Sampai saat ini kontribusi Pajak terhadap penerimaan Daerah cukup dominan. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan dimana pada Tahun 2018 kontribusi Pajak terhadap APBD sebesar 33,78 % naik menjadi sebesar 38,99 % pada tahun 2021. Sementara kontribusi Pajak terhadap PAD menjadi penyumbang terbesar yakni diatas 80 % dari realisasi penerimaan PAD. Ini terlihat pada Tahun 2018 kontribusi Pajak sebesar 87,45 % namun turun pada Tahun 2021 menjadi sebesar 84,63 %,” jelas Ignasius.
Berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, bahwa rekapitulasi tunggakan PKB hingga per Tahun 2022 untuk perusahaan Pertambangan dapat dijabarkan bahwa dari 72 perusahaan yang tersebar di Kabupaten/Kota terdapat 765 segi/unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp. 6.350.619.800, sementara untuk perusahaan Perkebunan dapat dijabarkan bahwa dari 286 perusahaan yang tersebar di Kabupaten/Kota terdapat 5.722 segi/unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp. 26.801.773.500. Dengan demikian maka total tunggakan PKB yang masih harus direalisasikan pada sektor perkebunan dan pertambangan adalah sebesar Rp. 33.152.393.300.
“Saya tegaskan dengan serius kepada seluruh perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, bagi yang belum mendaftarkan perusahaannya kepada Bapenda Provinsi Kalimantan Barat agar segera mendaftarkan diri ke UPT PPD Bapenda Provinsi Kalimantan Barat dimana perusahaan tersebut beroperasi, dan Saya juga meminta kerjasama kepada perusahaan yang sudah terdata agar taat dan patuh dalam membayar PAP dan segera melunasi tunggakan PKB yang ada di lingkungan masing-masing perusahaan,” ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan ini.
Lanjutnya, pada akhir Juli 2022 telah dikeluarkan Kebijakan penyesuaian harga dasar air. Kebijakan ini dikeluarkan, mengingat selama 10 tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2022 tidak dilakukan penyesuaian harga dasar air. Dalam rentang waktu tersebut telah terjadi perubahan di dalam masyarakat dan di Provinsi yang lain telah dilakukan perubahan harga dasar air.
Meskipun pandangan wajib pajak terhadap kenaikan pajak ini cukup besar, namun dari sisi pemerintah sebenarnya kecil karena Pemerintah Provinsi baru menyesuaikan harga dasar air selama 10 tahun sementara pemerintah diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian setiap 3 tahun sekali.
“Dalam rangka optimalisasi pemungutan, saya minta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kantor Balai Sungai Wilayah Kalimantan I Pontianak, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov.
Kalbar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Kalbar, diharap memasukkan persyaratan harus lunas bayar Pajak Air Permukaan (PAP) dan lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada izin atau rekomendasi yang menyangkut pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
Dan Saya minta juga kepada para Kepala UPT PPD Bapenda agar mengecek dan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan apakah laporan yang disampaikan sudah valid atau belum valid, sehingga perhitungan PAP yang akan ditetapkan benar-benar rill. Kepada para pengusaha pengguna air permukaan, setelah pertemuan ini masih belum taat membayar PAP dan tunggakan PKBnya maka laporkan kepada Gubernur, dan nantinya dapat saja dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan upaya-upaya hukum yang terkait disiplin membayar pajak. Sanksi penunggak pajak sesuai dengan undang-undang dapat diberikan berupa sanksi pidana atau sanksi denda. Untuk saat ini baru sampai pada pemberian sanksi berupa denda berupa penambahan beban pajak yang harus dibayar. Kedepan akan dapat mengenakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang menunggak,” jelas Ignasius. (r/aws humas prov)