*PPATK Blokir Rekening Lukas Enembe
Jakarta- KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Pencegahan itu berlangsung selama 6 bulan ke depan.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9).”Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” imbuhnya.
I Nyoman Gede Surya menyebut pihak imigrasi bakal memasukkan nama Lukas Enembe ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Nantinya, sistem itu bakal terhubung dengan seluruh tempat pemeriksaan imigrasi baik di bandara, pelabuhan laut mau pun pos lintas batas seluruh Indonesia.
“Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia,” tutupnya.
PPATK memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara di KPK. “(Diblokir) Sudah sejak beberapa waktu lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (13/9).