Badan Intelijen Negara (BIN) menegaskan, hingga kini seluruh dokumen lembaganya dan data presiden masih terlindungi dengan baik.BIN juga menegaskan, adanya informasi peretasan yang dilakukan akun bernama Bjorka adalah hoaks. “Sampai saat ini masih aman, kita tetap berupaya karena ini user kita,” ujar Jurubicara BIN, Wawan Hari Purwanto dalam diskusi daring, Sabtu (10/9).
Wawan menyebut, segala apa yang menjadi dokumen ataupun surat-surat penting lainnya harus betul-betul terlindungi. BIN selalu memperkuat sistem keamanan sibernya dengan sistem enkripsi yang terus diperbarui.
Pengamanan juga semakin diperketat dengan sistem persandian yang diklaimnya sulit diretas. “Sebetulnya dari dulu pun kita waspada, karena memang ancaman itu setiap saat bisa terjadi. Kita juga sudah melakukan langkah-langkah pencegahan, maupun upaya tindak lanjutnya,” ujar Wawan.
“Ini menjadi kedaulatan kita dan kita tidak ingin pertaruhkan ini untuk sesuatu yang ilegal,” ujarnya. Wawan menilai, perlu segera adanya payung hukum untuk menangkal kejahatan siber yang mengincar data pribadi masyarakat.
Karena itu, dia mendorong DPR untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU. “Kita ingin ada satu percepatan untuk RUU PDP (segera disahkan menjadi undang-undang),” ujar Wawan.
Selain akan menjadi payung hukum yang akan jadi perlindungan data pribadi, dalam UU itu nantinya juga ada besaran sanksi serta denda yang diatur untuk menghukum para pelaku pencuri data digital.
Tersiar kabar, Sekretariat Presiden (Setpres) mulai buka suara, terkait informasi kebocoran data rahasia presiden hasil retasan hacker Bjorka yang kini sedang marak dibicarakan.
Pasalnya, Hacker Bjorka mengklaim kebocoran data tersebut, dari hasil retasannya ke sistem BIN. Bjorka menjelaskan, data yang dia bocorkan menghimpun semua data transaksional berlabel ‘rahasia’ dari BIN untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), sejak periode 2019 hingga 2021.
Dari hasil tangkapan layar yang kadung tersebar di lini masa Twitter, Bjorka memberi kisi-kisi judul dokumen yang bocor, dari yang remeh temeh hingga yang tampak krusial.
Salah satunya ada Gladi Bersih dan Pelaksanaan Upacara Bendera HUT ke-71 RI, bahkan dokumen berjudul ‘Surat Rahasia kepada Presiden dalam Amplop Tertutup’.“Dokumen BIN yang dilabeli rahasia untuk presiden dibocorkan oleh Bjorka,” ucap akun @txtdrpemerintah, pada Sabtu (10/9).
Menanggapi riuhnya spekulasi di masyarakat, Kepala Setpres Heru Budi Hartono menekankan, kebocoran dokumen atau surat apapun untuk Presiden Jokowi merupakan hoaks alias kabar bohong.
Tidak Alamai Kebocroan
Nyatanya, Heru melanjutkan, surat berlabel rahasia dari BIN atau surat lainnya untuk Jokowi tak pernah alami kebocoran sampai saat ini. “Nanti pihak Sekretariat Negara akan menyampaikan (secara resmi). Tidak ada isi surat-surat yang bocor,” ujar Heru.
Heru justru berniat membawa masalah ini ke jalur hukum, sebab pengedar informasi palsu terkait hal itu menurutnya layak dijerat UU Informasi dan Traksaksi Elektonik (ITE).
Dia mengatakan, pelaku penyebar informasi hoaks itu akan dicari sampai dapat untuk kemudian diproses dan diadili. “Perlu saya tegaskan, itu sudah melanggar UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” ujar Heru.
Hacker Bjorka bukan orang baru di lini masa Indonesia. Peretas tersebut telah berlalu-lalang menantang pemerintah dalam negeri dengan kemampuan peretasan yang dia miliki.
Bahkan, Bjorka sempat saling lempar komentar dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), hingga menyebut institusi itu bodoh lantaran dengan naifnya menyuruh hacker berhenti meretas.
Denga kata lain, kabar kebocoran data ini bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya, Bjorka mengklaim peretasan atas data kependudukan Indonesia dari provider telekomunikasi, IndiHome.
Selain itu ada juga klaim aksi peretasan dan pembocoran data registrasi “SIM Card Prabayar”, Kartu Tanda Penduduk, dan lain sebagainya melalui koyaknya sistem keamanan Perusahaan Listrik Negara (PLN). (rfk)










