*Buntut Dari Sengketa Pertanahan
Kubu Raya- Sidang Lapangan yang usai digelar Pengadilan Negeri Mempawah berbuntut pecahnya keributan, pemukulan dialami tim kuasa hukum penggugat.
Ini terjadi jumat (9/9) kemaren sekitar pukul 16:00 di kawasan Gang Pak Alex, Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya. Keributan ditandai aksi pengejaran,pemukulan terhadap fisik dan kendaraan tim pengacara penggugat yang dilakukan sekelompok orang yang diduga berasal dari kubu tergugat.
Informasi yang berhasil dihimpun faktakalbar.id menyatakan, sebenarnya pelaksanaan Sidang Lapangan yang digelar pihak Pengadilan Negeri Mempawah sekitar pukul 15:00 berjalan lancar. Namun usai pelaksanaan, mulai terjadi riak dilapangan.Sekelompok orang berkumpul dan terjadilah keributan.
Dari video viral tampak kepanikan beberapa pihak,yang mengawal dan membawa petugas Pengadilan ketempat yang aman dan menjauh sambil berlari.Mobil-mobil dibiarkan saja berada dilokasi. Tampak pula Aksi pemukulan yang dialami beberapa orang yang dikatakan adalah tim kuasa hukum penggugat.Mobil digebrak.
Kepanikan memang sangat terasa dilokasi kejadian, teriakan antara warga baik itu yang mengamankan situasi,pelaku hingga yang mendokumentasikan kejadian campur baur.Sumber dalam tidak resmi dari Polres Kubu Raya mengatakan, pihaknya dapat mengatasi situasi.
Dikatakan pula penggugat adalah warga yang bermukim di Jakarta.Kuasa hukum penggugat adalah pengacara yang beroperasi di Kalbar. “Pihak penggugat mengklaim memiliki SHM, sedangkan yang menjadi tergugat adalah beberapa warga yang memiliki surat keterangan tanah, sudah lama mendiami kawasan Gang Pak Alex dan mendirikan bangunan.” (rfk)










