Jakarta- Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidik namaan (SPDP) atas enam tersangka perkara obstruksi peradilan atau pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum terkait kasus Sambo. Mereka ARA, CP, BW, HK, AN dan IW.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan setelah pihaknya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) maka pihaknya melakukan tahap P.16 (Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana).
“Belum ada berkas perkaranya masih SPDP dan kami tindaklanjuti dengan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P.16),” kata Ketut,Kamis(1/9)
Enam tersangka ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. CP atau Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggketika Rowabprof Divisi Propram Polri. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri. Kelima, tersangka AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Tersangka IW atau AKP Irfan Widyanto sebagai mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
“Enam tersangka tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, menghilangkan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau memegang, menghilangkan bukti elektronik,” ujar Ketut.(r/tm)










