Jakarta- Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidik namaan (SPDP) atas enam tersangka perkara obstruksi peradilan atau pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum terkait kasus Sambo. Mereka ARA, CP, BW, HK, AN dan IW.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan setelah pihaknya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) maka pihaknya melakukan tahap P.16 (Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana).
“Belum ada berkas perkaranya masih SPDP dan kami tindaklanjuti dengan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P.16),” kata Ketut,Kamis(1/9)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id